Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

    Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

    BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. 

    Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi  sabu pada Rabu (15/11/2023).

    Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

    Dari penangkapan tersebut  pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

    "Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut, " terang Kapolsék Srono, Kamis (16/11).

    Diketahui  tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

    AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6, 15 gram dengan berat bersih 5, 35 gram.

    “Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5, 35 gram, ” papar AKP Junaedi.

    Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa  satu unit timbangan elektronik,  satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

    “Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ” ungkap Kapolsek Srono.

    Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

    "Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan  Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba, ” ujar Kapolsek Srono.

    Dihadapan penyidik IPH  mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

    “Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini, ” pungkas AKP Junaedi. (*)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Baksos dan Deklarasi Pemilu Damai,...

    Artikel Berikutnya

    Refleksi Akhir Tahun 2023, Polresta Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

    Ikuti Kami